Sebanyak 25 orang wanita tuna susila (WTS) yang ditangkap dibeberapa tempat pelacuran di Kota Denpasar beberapa hari yang lalu, setelah disidik mereka melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dengan melanggar Perda nomor 2 tahun 2000, pasal 3 Jo 6 tentang pembrantasan pelacuran di Kota Denpasar, Rabu (7/9) dimasukan ke panti.
Mereka diantar menuju Kabupaten Kediri Jawa Tengah dipimpin Ka. Subdin. Ketertiban Fasilitas Sosial, Dinas Trantib. dan Sat. Pol PP. Kota Denpasar, Ir. I Nyoman Brandi. Para WTS tersebut akan dibina pada Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (PRSKW) Ngudi Rahayu, Kediri. Melalui rehabilitasi mereka diharapkan insaf dan kembali menjadi warga masyarakat yang beriman dengan menekuni pekerjaan keterampilan yang siperoleh selama pembinaan di panti. (NM)