Dengan telah usainya Pasar Kreneng di Tembok Penyengker, maka seluruh pedagang yang ada di luar Pasar Kreneng sudah harus menempati kavling yang ada, karena lokasi di luar tembok penyengker tidak dapat dipergunakan lagi untuk lokasi berdagang. Untuk itu Pasar Kreneng dibagi menjadi 561 Kavling untuk penggunaan Pasar Malam ( Pasar Asoka ). Demikian dikatakan Direktur II PD Pasar Kota Denpasar Wayan Tantra, Senin ( 31/5 ).
Selanjutnya Tantra mengatakan, selain 561 kavling yang ada, pihak PD Pasar juga menyediakan beberapa kavling untuk pedagang yang memiliki kartu putih ( Belum Berizin ). Pedagang yang memiliki Kartu Putih hanya sebatas registrasi atau pemberitahuan kepada petugas untuk memudahkan pendataan pedagang. Sedangkan pedagang yang memiliki Kartu Merah, adalah merupakan semacam izin dari PD Pasar untuk berdagang di PasarKreneng.
Tantra mengatakan juga, bahwa pihaknya telah menghimbau agar para pedagang khususnya yang berada di luar tembok penyengker untuk menempati kavling yang sudah dibagi, apabila ada pedagang yang membandel, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk mengambil tindakan. (lala)