Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 553 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Walikota Denpasar, Nomor 188.45/1002/HK/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar membutuhkan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021.
Dokomen dapat didownload di :
https://drive.google.com/file/d/1MR2RWtpo0oclWrykbpkBjatjwuaXVcRr/view?usp=drivesdk