Hari kedua Monitoring Capaian SPM di Kota Denpasar
Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar kembali melakukan monitoring pengisian aplikasi data capaian standar pelayanan minimal (SPM) pada triwulan I di Kota Denpasar, Tim Standar Pelayanan Minimal yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Tjokorda Istri Agung Diah Kencana Wati, SE, hari ini mensasar dua Perangkat Daerah pengampu urusan Trantibumlinmas yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Selasa (4/4)
Sesuai Permendagri No. 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Adapun tahapan dalam SPM: pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.