Menu

Lagi, 19 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar

  • Rabu, 09 Februari 2022
  • 233x Dilihat

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 3  di Jalan Ken Arok Desa Ubung Kaja   Kecamatan Denpasar Utara Rabu (9/2).

 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar sebanyak  17 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  didenda sebanyak  2  orang karena tidak menggunakan masker.

 

Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan  sanksi fisik berupa push up ditempat dan menghapal sila  pancasila.

 

Sanksi diberikan dengan tegas  karena kasus covid 19 saat ini mengalami peningkatan namun  setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak  disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Maka dari itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.

Penertiban ini dilakukan sesuai  dengan   Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan.