Monitoring Capaian SPM Triwulan II di Kota Denpasar
Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar melakukan monitoring pengisian aplikasi data capaian standar pelayanan minimal (SPM) pada triwulan II di Kota Denpasar, Tim Standar Pelayanan Minimal yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Tjokorda Istri Agung Diah Kencana Wati, SE, dilakukan secara bertahap selama 2 (dua) hari 19 – 20 Juni 2023 yang mensasar 7 (tujuh) Perangkat Daerah yang pengampu urusan pendidikan, trantibumlinmas, sosial, perumahan rakyat, dan kesehatan, Selasa (20/6).
Sesuai Permendagri No. 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM tersebut diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Adapun tahapan dalam SPM: pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.