Denpasar, 9 Juli 2024 - Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal dari berbagai instansi terkait di Kota Denpasar turun ke lapangan untuk melakukan monitoring pengisian aplikasi data capaian standar pelayanan minimal (SPM) pada triwulan 2 tahun 2024. Kegiatan monitoring ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Juli 2024, yang berlokasi di Instansi Perangkat Daerah Pengampu, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar.
Monitoring ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar Tahun 2022-2026.
Tujuan dari monitoring ini adalah untuk:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada setiap warga negara. Pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Penerapan SPM dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya: Pengumpulan data, Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Melalui monitoring SPM ini, diharapkan dapat diperoleh data yang akurat dan terkini mengenai capaian SPM di Kota Denpasar, sehingga dapat menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran (Art).