Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan saat melaksanakan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan By Pas Ngurah Rai - Jalan Tirtanadi wilayah Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (19/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 4 pelanggar tersebut sebanyak 1 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 3 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Saat dikonfirmasi semua pelanggar beralasan lupa.
Sebagai efek jera, menurut Sayoga pelanggar juga diberikan hukuman fisik berupa push up. "Sanksi itu diberikan agar masyarakat jera dan tidak melakukan pelanggaran lagi," ungkap Sayoga.
Dalam kegiatan itu pihaknya juga mensosialisasi PPKM skala mikro dan sosialisasi protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya penertiban pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini penukaran covid 19 ini dapat terkendali.
Dalam upaya menekan penularan covid-19 pihaknya bersama tim akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Dengan langkah tersebut Sayoga berharap penularan covid 19 bisa ditekan. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (Ayu/humas)