Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan tugas terkait keterbukaan informasi publik dan layanan Keterbukaan Informasi PUblik di Kota Denpasar. Video dalam rangka E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali
selengkapnya klik link berikut : https://www.instagram.com/tv/CWYDmuCAapC/?utm_medium=copy_link