Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini:
1. Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018