PERPANJANGAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PILGUB BALI 2018
Berkenaan dengan belum terpenuhinya 2 (dua) jenis formasi pada pengadaan tenaga pendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka kembali kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 2 (dua) orang dengan masa kerja selama 11 (sebelas) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan, Jenis Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Pendukung