ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DESA DANGIN PURI KAUH TAHUN ANGGARAN 2026
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Dangin Puri Kauh menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun anggaran. Penyusunan APBDes dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat diunduh melalui lampiran pada halaman ini. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBDes demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Transparansi Keuangan Desa untuk Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani.”
Dokumen APBDes Desa Dangin Puri Kauh Tahun Anggaran 2026 dapat diklik pada tombol unduk dokumen