Transparansi Keuangan
| No. | Judul & Deskripsi | Di Unduh | |
|---|---|---|---|
| 1121 | Volume Produksi Bulan Agustus 2018 | 1406 kali | File |
| 1122 | RENCANA KERJA (RENJA) | 2326 kali | |
| 1123 | Volume Poduksi Bulan Juli 2018 | 1233 kali | File |
| 1124 | Perjanjian Kinerja DKPS 2017 | 1308 kali | File |
| 1125 | Penetapan Kinerja Kecamatan Denpasar Timur | 2155 kali | File |
| 1126 | Indikator Kinerja Utama Kecamatan Denpasar Timur | 2108 kali | File |
| 1127 | Renstra Kecamatan Denpasar Timur Tahun 2016 - 2021 | 2112 kali | File |
| 1128 | Renstra 2016-2021 | 1620 kali | |
| 1129 | Volume Produksi Bulan Mei 2018 | 1459 kali | File |
| 1130 | IKU Kecamatan Denpasar Barat | 1821 kali |
Volume Produksi Bulan Agustus 2018
Volume Poduksi Bulan Juli 2018
Perjanjian Kinerja DKPS 2017
Penetapan Kinerja Kecamatan Denpasar Timur
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Denpasar Timur
Renstra Kecamatan Denpasar Timur Tahun 2016 - 2021
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah pada Pasal 1 Ketentuan Umum ditegaskan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (PD) yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk priode 5 ( lima ) tahun. Sesuai ketentuan di atas dan sebagai penjabaran dari RPJMD Kota Denpasar Tahun 2016-2021, dipandang perlu menyusun Renstra Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Tahun 2016-2021.
Serta berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melahirkan paradigma baru perencanaan pembangunan yang lebih memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk meningkatkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya dalam konteks pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang – undangan diatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tetap menjamin terciptanya keterpaduan dan berkelanjutan pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi Pemerintahan.
Mengacu pada upaya untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan memenuhi kebutuhan akan perencanaan pembangunan daerah selanjutnya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu :
Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam konteks perencanaan pembangunan jangka menengah, Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh komponen pelaku pembangunan di Kota Denpasar mengemban amanat untuk menyusun, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar sebagai bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Provinsi Bali. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat visi, misi, dan program prioritas Walikota serta memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Bali dan RPJM Nasional.
Sejalan dengan proses penyusunan RPJMD Kota Denpasar, maka Perangkat Daerah (PD) Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) PD. Rencana Strategis (Renstra) PD Kecamatan Denpasar Barat merupakan dokumen perencanaan PD ( Kecamatan Denpasar Barat ) yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan, program dan kegiatan PD ( Kecamatan Denpasar Barat ) yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi PD ( Kecamatan Denpasar Barat ) serta berpedoman pada RPJMD Korta Denpasar. Proses penyusunan dan penetapan Renstra Kecamatan Denpasar Barat sebagai proses yang sejalan dengan penyusunan dan penetapan RPJMD Kota Denpasar.
Sebagaimana diungkapkan di atas, Renstra Kecamatan Denpasar Baratmerupakan perencanaan dalam kurun lima tahunan. Sebagai perencanaan strategis, maka proses penyusunan Renstra Kecamatan Denpasar Baratmelalui beberapa tahapan. Pertama, proses penjaringan visi dan misi organisasi. Penjaringan visi dan misi Kecamatan Denpasar Baratdilakukan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar, dengan tujuan agar seluruh komponen organisasi tahu kearah mana organisasi di bawa agar tetap eksis. Untuk menjabarkann visi organisasi, maka diperlukan misi. Penyusunan visi dan misi organisasi didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kecamatan Denpasar Barat. Kedua menetapkan tujuan. Untuk mewujudkan visi dan misi organisasi ditetapkan tujuan organisasi. Tujuan merupakan sesuatu kondisi yang ingin dicapai oleh organisasi selama lima tahun. Tujuan dijabarkan setiap tahunnya menjadi sasaran. Sasaran merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu tahun.; Ketiga menyusun strategi yaitu cara mencapai tujuan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran ditempuh melalui ; kebijakan, program dan kegiatan. Kebijakan adalah otoritasnya Camat, sedangkan program dan kegiatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Permendagri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembangunan Daerah merupakan subsistem dari pembangunan nasional dan rencana strategis PD merupakan subsistem dari Perencanaan Pembangunan Daerah oleh karenanya penyusunan Rencana strategis PDtermasuk Kecamatan Denpasar Barat harus sinergis dengan dokumen perencanaan lainnya.
Dalam proses penyusunan Renstra Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016–2021 dimaksud telah melibatkan para Pejabat Struktural, karyawan/i. dan para Lurah di lingkungan Kecamatan Denpasar Barat. Di samping itu, sekaligus juga telah dibahas dan memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan “stakeholders” serta memberi peluang untuk perubahan/penyusuaian seperlunya sesuai dengan tuntutan lingkungan strategis.
Gambar 1.1
Hubungan Renstra Kecamatan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
![]() |
.
Kecamatan Denpasar Barat merupakan salah satu perangkat daerah Kota Denpasar sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kecamatan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, serta mengacu kepada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, dan terakhir dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 221 dan pasal 229 dimana Kelurahan merupakan perangkat kecamatan telah memberikan tanggungjawab yang lebih besar.
Untuk melaksanakan amanat peraturan perundang – undangan dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Kecamatan Denpasar Barat menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Barat. Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016 – 2021 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Kecamatan Denpasar Barat dalam periode Tahun 2016 – 2021.
1.2 Landasan Hukum Penyusunan Renstra
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut :
1.3 Maksud Dan Tujuan Penyusunan Renstra Kecamatan Denpasar Barat
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016 – 2021 dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Kecamatan Denpasar Barat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2016 – 2021.
Berpijak dari maksud tersebut diatas, maka tujuan dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar Barat Tahun 2016 - 2021 adalah sebagai berikut
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Rencana Strategis (Rentra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 disusun sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini mendeskripsikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, hubungan Renstra PD dengan perencanaan lainnya dan sistematika penulisan Renstra Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021.
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN DENPASAR BARAT
Bab ini mendeskripsikan tentang struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Denpasar Barat.
BAB III : ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Bab ini mendeskripsikan tentang isu strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta analisis internal dan eksternal yang dihadapi Kecamatan Denpasar Baratdalam melaksanakan fungsi pelayanan.
BAB IV : TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, DAN ARAH KEBIJAKAN
Bab ini mendeskripsikan tentang visi, misi,tujuan,sasaran, strategi, dan arah kebijakan Pemerintah Kota Denpasar periode Tahun 2016 – 2021
BAB V : RENCANA PROGRAM KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA DAN
PENDANAAN INDIKATIF
Bab ini mendeskripsikan tentang program dan kegiatan sebagai penjabaran strategi dan kebijakan Kecamatan Denpasar Barat yang dilengkapi dengan indikator kinerja dan pendanaan indikatif dalam periode tahun 2016 – 2021.
BAB VI : INDIKATOR KINERJA KECAMATAN DENPASAR BARAT
Bab ini mendeskripsikan tentang indikator kinerja utama Kecamatan Denpasar Barat yang menguraikan indikator – indikator yang akan dicapai dalam lima tahun (periode tahun 2016 – 2021) sesuai dengan Tupoksi Kecamatan yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kota Denpasar.
BAB VII : PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang simpulan dari Rencana Strategis yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun yang meliputi pedoman kaidah dan harapan dari Kinerja Kecamatan Denpasar Barat.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN DENPASAR BARAT
2.1 Profil Pelayanan Pada Kantor Camat Denpasar Barat
Dengan terbitnya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 47 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar, maka Kecamatan pada dasarnya melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan instansi-instansi di Wilayah Kecamatan berdasarkan fungsi kewilayahan dalam rangka pencapaian sasaran kinerja Kecamatan dan melaksanakan fungsi pelayanan umum pemerintahan.
Kecamatan Denpasar Barat terdiri dari 3 Kelurahan dan 8 Desa serta 2 Desa Pekraman/Desa Adat, 112 dusun/banjar dengan luas wilayah 24,13 km2, dengan jumlah penduduk tahun 2015sejumlah 255.160 Jiwa terdiri dari 130.400 laki-laki dan 124.760 perempuan (sex ratio 104)(Denpasar Barat Dalam Angka Tahun 2015). Adapun Desa/Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Denpasar Barat adalah sebagai berikut :
1. Kelurahan Pemecutan, dengan luas wilayah 186,00 Ha
2. Kelurahan Padangsambian, dengan luas wilayah 374,00 Ha
3. Kelurahan Dauh Puri, dengan luas wilayah 60,00 Ha
4. Desa Padangsambian Kelod, dengan luas wilayah 412,00 Ha
5. Desa Padangsambian Kaja, dengan luas wilayah 409,00 Ha
6. Desa Pemecutan Kelod, dengan luas wilayah 450,00 Ha
7. Desa Dauh Puri Kauh, dengan luas wilayah 190,00 Ha
8. Desa Dauh Puri Kelod, dengan luas wilayah 188,00 Ha
9. Desa Dauh Puri Kangin, dengan luas wilayah 59,00 Ha
10. Desa Tegal Harum, dengan luas wilayah 50,00 Ha
11. Desa Tegal Kertha, dengan luas wilayah 35,00 Ha
Sedangkan Desa Pekraman / Desa Adat yang ada di Wilayah Kecamatan Denpasar Barat adalah sebagai berikut :
1. Desa Pekraman/ Desa Adat Denpasar
2. Desa Pekraman/ Desa Adat Padangsambian
Dengan batas wilayah :
1. Utara : Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Mengwi Badung.
2. Timur : Kecamatan Denpasar Timur
3. Selatan : Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Kuta Badung.
4. Barat : Kecamatan Kuta Utara Badung.
Untuk dapat melihat gambaran tentang cakupan luas wilayah Kecamatan Denpasar Barat sebagai wilayah Kerja Kecamatan seperti dalam gambar berikut :
Gambar 2.1.
Peta Wilayah Kecamatan Denpasar Barat

Dalam melayani penduduk Kecamatan Denpasar Barat terutama untuk pelayanan administrasi perkantoran telah diupayakan ruang pelayanan umum yang cukup memadai mengikuti ketentuan dari standar pelayanan minimal sehingga masyarakat merasa nyaman untuk mendapatkan sebuah layanan dari Kecamatan Denpasar Barat, hal ini juga terkait dengan diterapkannya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)yang diresmikan Februari 2014, layanan lainnya yang diberikan oleh Kecamatan Denpasar Barat adalah untuk kepentingan pemenuhan data dan pemberdayaan masyarakat bagi SKPD teknis terkait dengan maksud pencapaian tujuan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat.
2.2 Struktur Organisasi, Tugas, Pokok Dan Fungsi Kecamatan Denpasar Barat
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Pasal 6), susunan Organisasi Kecamatan di Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
a. Camat
b. Sekretariat Kecamatan :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
e. Seksi Ketrentaman Umum dan Kebersihan
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat
g. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten / Kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan, Kecamatan merupakan wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Denpasar yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai Kepala Kecamatan, dan Camat bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 224 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Lebih lanjut dalam pasal 225 ayat 3 menyatakan bahwa Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Perangkat Kecamatan.
Dalam berkedudukannya tersebut diatas Camat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
Uraian Tugas Jabatan Kecamatan sebagai tindak lanjut dari pasal 15 Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Denpasar adalah sebagai berikut :
A. Camat mempunyai tugas :
a. menetapkan program kerja Kecamatan berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan dilingkungan Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Kecamatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. melaksanakan penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik ;
f. menyelenggarakan koordinasi atas kegiatan instansi – instansi di wilayah Kecamatan berdasarkan fungsi kewilayahan dalam rangka pencapaian sasaran kinerja Kecamatan ;
g. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka ketertiban dan kenyamanan wilayah;
h. melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat ;
i. melaksanakan pembinaan kesejahteraan rakyat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
j. melaksanakan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka peningkatan rasa nasionalisme bagi masyarakat;
k. memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawab yang diberikan dalam rangka pemenuhan layanan prima bagi masyarakat;
l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Kecamatan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas kinerja; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
B. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana operasional di lingkungan Sekretariat Kecamatan berdasarkan rencana program Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dilingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Kecamatan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Kecamatan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional dan penyelenggaraan tugas – tugas bidang serta memberikan pelayanan administratif sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
f. mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan program Kerja Kecamatan berdasarkan rencana strategis Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
g. menyelenggarakan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan serta ketatausahaan berdasarkan tugas pokok yang diberikan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Kecamatan ;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
j. membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai akuntabilitas Sekretariat Kecamatan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
C. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuanganberdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data di Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berdasarkan tugas pokok yang diberikan sebagai bahan pengelolaan pemerintahan yang baik;
f. menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana dalamrangkapeningkatan kinerja Kecamatan sehingga tercapai kinerja Kecamatan yang efektif;
g. menyusun rencana kegiatandananggaranserta dokumen anggaranKecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi keuangan;menyelenggarakan tata usaha keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman yang telah ditetapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
h. menyiapkan data dan membuat laporan realisasi keuangandan kinerjaKecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka evaluasi kinerja Kecamatan;
i. melaksanakan pengawasan pembukuan keuangan sesuai Sistem Akuntansi Keuangan dalam rangka tertib administrasi keuangan;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
D. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Rencana Operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. melaksanakan urusan surat-menyurat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi;
f. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor berdasarkan tugas pokok yang diberikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas dan protokol sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan;
h. menyiapkan rencana kebutuhan, pengembangan dan mutasi pegawai di lingkungan Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Kecamatan;
i. menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan data kepegawaian, membuat laporan kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi kepegawaian ;
j. melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pegawai dan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai ;
k. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
F. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
G. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemerintahan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi penyelenggaraan tugas – tugas umum Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan berdasarkan tugas pokok dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya dalam rangkaefektifitas pelaksanaan pemerintah Kecamatan;
g. melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pencalonan/pengangkatan dan pemberhentian Perbekel berdasarkan tugas pokok yang diberikan dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan;
h. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan Perbekel sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka stabilitas wilayah;
i. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah dan/atau Perbekel, serta perangkat Kelurahandan/atau Desasesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka efektifitas kinerja Pemerintahan;
j. menyiapkanbahan pembinaan terhadap Kepala Lingkungandan/atau Kepala Dusunsesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelayanan;
k. menyiapkan bahan pembinaan di Bidang Pertanahan di lingkungan Kelurahandan/atau Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pertanahan;
l. melakukan fasilitasi administrasi tata pemerintahan, pengelolaan keuangan dan asetKelurahan/Desadalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
m.melakukan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Kelurahan/Desaserta penetapan penegasan batas Kelurahan/Desa sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka penataan ruang;
n. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemerintahansesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
H. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi serta lingkungan hidupsesuai tugas pokoknya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan dan menyelenggarakan kegiatan Musyawarah PerencanaanPembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pembuatan program pembangunan tingkat Kecamatan;
g. melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat, perekonomiandan produksi sesuai kewenangan yang diberikan dalam rangka peningkatan pembangunan Kecamatan;
h. melakukan fasilitasidan mengoordinasikan kegiatan Desasesuai dengan ketentuan yang berlakudalam rangka tertib administrasi;
i. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan, perekonomiandanproduksi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnyasesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka antisipasi dan sebagai bahan pemecahan masalah;
j. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan Rencana yang akan datang; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
I. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program dan pengendalian kegiatan/koordinasi pembinaan ketertiban, ketentraman, kebersihan, ideologi negara dan politik dalam negeri serta polisi pamong prajasesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pengendalian, penataan lingkungan dan kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban, kebersihan wilayah, ideologi negara, politik dalam negeri dan polisi pamong prajasesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kebersihan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
J. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas ;
a. merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyatberdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyatsesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkunganSeksi Kesejahteraan Rakyatsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi Pelayanan dan Bantuan Sosial, Pembinaan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan serta Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan Pelayanan dan Bantuan Sosial, Pembinaan Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan serta Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan kinerja;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Pelayanan dan Bantuan Sosial, Kepemudaan, Pemberdayaan Perempuan dan Olah Raga, Kehidupan Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan agar dapat dijadikan sebagai bahan pemecahan masalah;
h. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyatdengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Kesejahteraan Rakyatsesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
K. Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan mempunyai tugas :
a. merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan berdasarkan rencana operasional Sekretariat Kecamatan dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan;
c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. menyiapkan program kegiatan/koordinasi Pembinaan Kependudukan, Perijinan dan Pelayanan Umum sesuai standar operasional prosedur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pengendalian dan mengevaluasi kegiatan Pembinaan Kependudukan, Perijinan dan Pelayanan surat-menyurat kepada masyarakatsesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka tertib administrasi pemerintahan;
g. menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Kependudukan, Kebersihan danPelayanan Perijinan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalahnya sesuai kewenangan yang diberikan untuk dapat dijadikan bahan pemecahan masalah;
h. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN) dalam rangka mewujudkan pelayanan pelayanan publik yang berkualitas;
i. mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
L. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Adapun struktur organisasi Kecamatan Denpasar Baratadalah sebagai berikut :
Gambar 2.2
Struktur Organisasi Kecamatan Denpasar Barat
![]() |
|||
![]() |
|||
![]() |
![]() |
|||
![]() |
|||
2.3. Sumber Daya Kecamatan Denpasar Barat
Dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Denpasar Barat tentunya memerlukan sumber daya untuk mencapai hasil kegiatan secara maksimal.
Adapun sumber daya manusia yang mendukung kinerja Kecamatan Denpasar Barat adalah sebanyak 29 orang dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 2.1
Data Pegawai Kecamatan Denpasar Barat Berdasarkan
Golongan dan Jenis Kelamin
|
Jenis Kelamin |
Gol. IV |
Gol. III |
Gol. II |
Gol. I |
Jumlah |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Laki-laki |
2 |
4 |
10 |
2 |
18 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perempuan
Volume Produksi Bulan Mei 2018
PEMERINTAH KOTA DENPASAR KECAMATAN DENPASAR BARAT Jl. Gn.Agung No. 191 Denpasar Kode Pos 80119 Telpon. (0361) 424352 Fax. (0361) 416295
INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator Kinerja Utama ( IKU ) Adalah Merupakan ukuran keberhasilan secara obyektif dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Adapun Indikator Kinerja Utama Kantor Camat Denpasar Barat adalah sebagai berikut :
Denpasar, 05 Februari 2018
Ditetapkan Oleh, WALIKOTA DENPASAR Camat Denpasar Barat,
I B Rai Dharmawijaya Mantra,Msi A.A Ngurah Made Wijaya,S.Sos Pembina Tingkat I NIP : 19630512 198503 1 012
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||