Transparansi Keuangan
| No. | Judul & Deskripsi | Di Unduh | |
|---|---|---|---|
| 1051 | BAB III | 3180 kali | |
| 1052 | BAB IV | 1314 kali | |
| 1053 | BAB V | 1668 kali | |
| 1054 | BAB VI | 1444 kali | |
| 1055 | BAB VII | 1640 kali | |
| 1056 | BAB VIII | 1862 kali | |
| 1057 | Tabel pencapaian kinerja pelayanan kecamatan denpasar barat | 2020 kali | |
| 1058 | PERJANJIAN KINERJA 2019 | 2652 kali | |
| 1059 | LAPORAN PERTANGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN (SPJ BELANJA - FUNGSIONAL) | 5668 kali | File |
| 1060 | INFO GRAFIK ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA TAHUN 2019 DESA DAUH PURI KAUH | 1209 kali | File |
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan pembangunan lima tahun mendatang adalah :
1. Dalam penguatan jati diri masyarakat yang berdasarkan Kebudayaan Bali, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Arus globalisasi membawa dampak besar tentunya dampak yang baik dan juga yang kurang baik, sehingga dapat berakibat negatif terhadap perkembangan kehidupan sosial budaya masyarakat. Budaya masyarakat Bali yang berdasarkan pada Konsep Hindu perlu didorong untuk lebih ditingkatkan perannya dalam membentengi dan memperkuat jati diri masyarakat untuk dapat menangkal pengaruh negatif dari budaya luar.
- Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi memiliki potensi ekonomi yang besar yang berpengaruh langsung terhadap semakin besar dan intensifnya kegiatan baik sektor ekonomi maupun sosial budaya. Disisi lain luas wilayah yang relatif kecil, telah membawa dampak pada degradasi lingkungan. Keberlanjutan Pembangunan di Kecamatan Denpasar Baratakan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolaan Lingkungan hidup. Dan bertambahnya jumlah penduduk juga membawa konsekwensi bertambahnya volume sampah dan juga masalah lingkungan lainnya.
2. Dalam Pemberdayaan Masyarakat yang dilandasi dengan kebudayaan Bali dan Kearifan Lokal, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Institusi (Lembaga Adat) cukup memberikan kontribusi besar sehingga berbagai organisasi kesenian (sekeha) dapat terus berkembang di masing-masing Desa/Kelurahan namun sebagaimana halnya fenomena sosial lainnya keberadaan organisasi kesenian inipun mengalami pasang surut.
- Peranan lembaga adat dan lembaga-lembaga tradisional lainnya sebagai perwujudan pemberdayaan masyarakat perlu lebih dikedepankan.
- Tingginya pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial, untuk itu perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan dan tertib administrasi kependudukan. Adapun penyandang masalah kesejahteraan sosial memerlukan penanganan melalui pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, berkaitan dengan upaya perlindungan kesejahteraan sosial dan perlunya peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui potensi yang ada berlandaskan kearifan lokal.
3. Dalam Peningkatan Pelayanan Publik melalui Tata Kelola Pemerintahan yang baik berdasar penegakan Supremasi hukum, permasalahan dan tantangan pokok yang dikan hadapi adalah :
- Masih rendahnya SDM Aparatur Kecamatan, sehingga tingkat kinerja aparatur masih dirasakan kurang oleh masyarakat.
- Tingkat disiplin SDM yang masih rendah dalam memberikan pelayanan
4. Dalam Peningkatan Ketahanan Ekonomi Masyarakat Kota Denpasardengan Bertumpu pada Ekonomi Kerakyatan, permasalahan dan tantangan yang dihadapi adalah :
- Peningkatan prasarana pendidikan di Kecamatan Denpasar Baratmasih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya prasarana pendidikan yang masih rusak. Peningkatan kualitas SDM disamping melalui pendidikan formal, dapat juga dilakukan melalui pendidikan non formal.
- Tingginya pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial, untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan ketahanan ekonomi melalui ekonomi kerakyatan seperti penataan pasar-pasar tradisional sehingga lebih berdaya guna.
5. Dalam Penguatan keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berlandaskan Tri Hita Karana, permasalahan yang dihadapi adalah.
- Keberadaan industri dan industri rumah tangga/kerajinan belum memiliki hubungan yang erat dengan dunia usaha khususnya bidang pariwisata. Hal tersebut menyebabkan industri rumah tangga/kerajinan masih memiliki akses pasar yang terbatas.
- Disamping Koperasi, LPD sebagai lembaga keuangan mikro telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian skala kecil. Sebagian masyarakat masih memiliki pola pikir untuk mengkerdilkan Koperasi dan LPD-nya sendiri sehingga tidak ada upaya meningkatkan kinerja Koperasi dan LPD yang dia miliki.
- Sebagai daerah tujuan wisata dan mengandalkan pariwisata dalam memacu perkembangan ekonomi sangat rentan terhadap isu-isu yang terkait dengan keamanan kesehatan dan isu lainnya. Sarana, prasarana dan obyek daya tarik wisata yang dimiliki belum mampu menarik lebih banyak wisatawan, khususnya wisatawan manca negara untuk berkunjung ke obyek daya tarik wisata maupun untuk menginap.
- Rendahnya rasio kepemilikan lahan pertanian dan alih fungsi lahan yang sangat cepat menyebabkan kegiatan pertanian selama ini belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perlu ditingkatkan adanya keseimbangan pembangunan.
- Peningkatan prasarana pendidikan di Kecamatan Denpasar Baratmasih perlu ditingkatkan mengingat masih adanya prasarana pendidikan yang masih kurang. Peningkatan kualitas SDM disamping melalui pendidikan formal, dapat juga dilakukan melalui pendidikan non formal.
Pembangunan di Kecamatan Denpasar Baratselama ini telah menunjukkan kemajuan diberbagai bidang kehidupan masyarakat yang meliputi bidang sosial budaya dan kehidupan beragama, Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), politik dan keamanan, hukum dan aparatur, pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana serta mengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Kecamatan Denpasar Baratsebagai bagian dari Kota Denpasar yang merupakan pusat Ibu Kota Provinsi Bali dan pusat berbagai kegiatan berada pada posisi yang sangat strategis. Posisi yang strategis ini menyebabkan pertumbuhan yang sangat pesat dalam bidang ekonomi, sosial budaya termasuk sisi lingkungan fisiknya. Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat masih menyisakan permasalahan yang menjadi isu mendasar dalam pembangunan Kecamatan Denpasar Barat yang perlu penanganan dari Pemerintah Kecamatan Denpasar Barat.
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program KDH dan WKDH Terpilih
A. Visi Pemerintah Kota Denpasar
Visi Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016-2021 adalah:
”DENPASAR KREATIF BERWAWASAN BUDAYA DALAM KESEIMBANGAN MENUJU KEHARMONISAN”
Denpasar kreatif adalah ”Denpasar Kota Hidup”. Kota hidup adalah kesadaran dinamis terhadap tiga daya. Pertama, sumber daya alam untuk menggugah inovasi struktur; kedua, sumber daya manusia untuk menggugah dinamika kultur; dan ketiga, sumber daya spiritual untuk menggugah kreasi aparatur. Prinsip – prinsip inovasi struktur bersandar pada kecerdasan, dinamika kultur bersandar pada keseimbangan, dan kreasi aparatur bersandar pada keharmonisan. Inilah Denpasar Kreatif. Inovasi, dinamika, dan kreasi tersebut sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk mewujudkan kenyamanan, kemandirian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang sepenuhnya dikendalikan di atas landasan kebudayaan. Kebudayaan yang berintikan agama menjadi spririt kreativitas, baik penciptaan, pelestarian, maupun penyempurnaan tatanan nilai dalam rangka memelihara keteraturan, ketertiban, dan keseimbangan sosial. Dengan demikian, Denpasar menjadi kota cerdas, bermoral, dan religius. Inilah Denpasar Berwawasan Budaya.
Wawasan budaya pada gilirannya dapat memelihara keseimbangan kekuatan regulasi kemampuan pemberdayaan, kesanggupan pelayanan, dan perkembangan pembangunan. Dengan keseimbangan ini Denpasar menjadi kota nyaman, mandiri, adil dan sejahtera, bahkan bahagia. Inilah Denpasar Harmonis. Keharmonisan itulah kekayaan yang paling besar dalam perbedaan dan nilai yang paling berharga dalam keragaman.
Visi Pemerintah Kota Denpasar tahun 2016-2021 disusun sesuai dengan Visi RPJPD Kota Denpasar hingga tahun 2025 sebagaimana dituangkan dalam Perda Kota Denpasar No.1 Tahun 2009 yaitu: ” Denpasar Kota Berbudaya Dilandasi Tri Hita Karana” dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031, Pasal 5 yang menyebutkan ” Penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional dalam sistem perkotaan, berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif yang berjati diri budaya Bali”. Kota Budaya yang dimaksudkan adalah budaya yang bersifat universal dan dinamis meliputi budaya tertib, budaya bersih, budaya kerja, budaya gotong royong yang bersifat kondusif harus dikemas dan disesuaikan dengan budaya Bali yang dilandasi oleh falsafah Tri Hita Karana, dengan tetap bisa memilih yang baik, dan mengabaikan nilai- nilai yang tidak sesuai lagi dengan jiwa pembangunan seperti, nilai yang terlalu banyak berorientasi vertikal kearah tokoh, nilai yang terlalu berorientasi terhadap nasib, dan lain-lain.
Karena hal ini bisa mematikan beberapa sifat mentalitas tertentu seperti kemauan untuk maju dan berkembang atas kemauan sendiri, rasa tanggungjawab dan disiplin. Disinilah peranan dan falsafah Tri Hita Karana yang merupakan budaya Bali dipertaruhkan. Untuk menjadikan Denpasar sebagai Kota yang berbudaya.
B. MISI
Misi Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016-2021, sesuai dengan arah kebijakan sebagaimana dituangkan dalam Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2009 Tentang RPJPD yang mensyaratkan fokus RPJMD Semesta Berencana periode 2016-2021 adalah peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing daerah. Kedua Hal Tersebut harus mengacu kepada terwujudnya Kota Budaya yang dilandasi Tri Hita Karana. Sesuai dengan arahan RPJPD, fokus RPJMD Semesta Berencana Periode Tahun 2016-2021 dan guna mewujudkan Visi Kota Denpasar Tahun 2016-2021 disusun misi antara lain:
1. Penguatan jati diri masyarakat Kota Denpasar Berlandaskan kebudayaan Bali.
2. Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal.
3. Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (law enforcement)
4. Peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat Kota Denpasar dengan bertumpu pada ekonomi kerakyatan.
5. Penguatan keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berdasarkan Tri Hita Karana.
Keterkaitan Misi Kota Denpasar Tahun 2016-2021, dengan misi RPJPD yang diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2009 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Misi 1, yaitu: Penguatan jati diri masayarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali, sesuai dengan arahan Misi 1 RPJPD yaitu: Mewujudkan Pemberdayaan Lembaga Pakraman, Budaya dan pemahaman Agama adalah memperkuat jati diri dan karakter kota yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan modal sosial, bangsa, dan memiliki kebanggaan dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etik dalam pembangunan.
2. Misi 2, yaitu: Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal, sesuai dengan Misi 2 RPJPD, yaitu: Mewujudkan Penguatan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam menunjang pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah,mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, menanggulangi kemiskinan secara drastis, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi, serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
3. Misi 3, yaitu: Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (law enforcement), sesuai dengan Misi 3 RPJPD yaitu: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) adalah memperkuat perekonomian berbasis kerakyatan didasarkan pada keunggulan masing – masing wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan; mengedepankan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan; pemanfaatan clan penciptaan iptek; pembangunan infrastruktur yang maju; serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara.
4. Misi 4, yaitu: Peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat Kota Denpasar dengan bertumpu pada ekonomi kerakyatan, sesuai dengan Misi 2 RPJPD yaitu: Mewujudkan Penguatan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam menunjang pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
5. Misi 5, yaitu: Penguatan keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berdasarkan Tri Hita Karana, sesuai dengan Misi 4 RPJPD, yaitu: Mewujudkan Keamanan dan Lingkungan Kondusif adalah, memantapkan kondisi keamanan dan ketertiban, dalam rangka menjaga jati diri dan martabat daerah dalam tatanan internal maupun eksternal (daerah, nasional dan internasional) sehingga mampu menopang image pencitraan yang baik, hal ini sangat penting karena Kota Denpasar menyadari sumber pendapatan daerah dalam menunjang program – program pembangunan sangat tergantung dan pariwisata, sedangkan pariwisata sangat rentan terhadap faktor keamanan, kondisi ini bisa dibangun secara sinergis dengan seluruh stakeholders (Desa Pakraman, Poltabes, dunia usaha masyarakat dan pemerintah) dengan membangun sebuah sistem yang lebih mengedepankan ketepatan dan jaringan penanganan masalah – masalah keamanan dan ketertiban.
Visi dan misi Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016-2021, sesuai dengan arah kebijakan RPJPD Kota Denpasar Tahun 2005-2025 untuk RPJMD ke 3 ditujukan untuk: (1) Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengarah pada keunggulan SDM yang kompetitif dengan mengedepankan kualitas dan daya saing, meningkatkan penyertaan pemanfaatan iptek, pembangunan infrastruktur yang maju. Pada kondisi seperti ini, kemandirian masyarakat memegang peran sangat penting, pemerintah hanya memfalisitasi ketentuan – ketentuan masyarakat yang mengarah pada kemajuan, berbagai bentuk inovasi pembangunan diharapkan akan terus tercipta melalui peningkatan kualitas SDM. Dengan demikian harapan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin menemui titik temu yang signifikan. (2) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengedepankan peningkatan daya saing dan penguasaan iptek diarahkan untuk menciptakan dan menguasai ilmu pengetahuan baik ilm,u pengetahuan dasar maupun terapan, serta menyumbangkan ilmu sosial dan kemanusiaan untuk menghasilkan teknologi dan memanfaatkan teknologi hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan bagi kesejahteraan masyarakat, kemandirian dan daya saing melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas iptek yang senantiasa berpedoman pada nilai-nilai yang adi luhung.
Visi dan Misi Pemerintah Kota Denpasar periode RPJMD Ke-3 ini selain harus mengacu Visi dan Misi RPJPD Kota Denpasar Tahun 2005-2025 juga harus mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dituangkan dalam Agenda Pembangunan Nasional untuk memenuhi Nawa Cita, yang dimuat dalam RPJMN 2015-2019. Adapun keterkaitan Misi Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016-2021 dengan Nawa Cita dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Misi 1, yaitu: Penguatan jati diri masayrakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali, sesuai dengan Cita 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan Cita 8: Melakukan revolusi karakter bangsa.
2. Misi 2, yaitu: Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal, sesuai dengan Cita 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
3. Misi 3, yaitu: Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (law enforcement), sesuai dengan Cita 2: Mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dan Cita 4: Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
4. Misi 4, yaitu: Peningkatan ketahanan ekonomi masyarakat Kota Denpasar dengan bertumpu pada ekonomi kerakyatan, sesuai dengan Cita 3: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; dan Cita 6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional.
5. Misi 5, yaitu: Penguatan keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berdasarkan Tri Hita Karana sesuai dengan Cita 1: Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, dan Cita 9: Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra PD Provinsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tentang Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015 – 2019 bahwa Visi Kementrian Dalam Negeri Tahun 2015 – 2019 adalah “ Kementerian Dalam Negeri Mampu Menjadi POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integrasi Bangsa” sedangkan Misi Kementrian Dalam Negeri Tahun 2015 – 2019 yaitu;
1. Memantapkan ideologi dan wawasan kebangsaan dengan memperkuat pengalaman terhadap Pancasila, UUD 1945, kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri.
2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan.
3. Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat.
4. Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik.
Sejalan dengan Visi dan Misi di atas, telah ditetapkan tujuan yang ingin dicapai Kementrian Dalam Negeri dalam Periode waktu 2015 – 2019 , sebagai berikut:
1. Kokohnya persatuan dan kesatuan serta karakter bangsa melalui pengamalan milai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kebhinekaan sebagai tatanan dan perilaku hidup berbangsa dan bernegara;
2. Peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan dan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
3. Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah;
4. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa;
5. Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan dukungan database yang akurat dan terpercaya;
6. Peningkatan tata kelola dan kelembagaan pemerintah dalam negeri.
Arah kebijakan strategi Kementerian Dalam Negeri sejalan dengan RPJMD Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2016-2021 pada arah kebijakan Misi ke 3 yaitu Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (law enforcement),
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011 – 2031 bahwa Kecamatan Denpasar Barat sebagian besar wilayah ditetapkan sebagai berikut:
1. Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya terdiri atas kawasan perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran serta kawasan ruang evakuasi bencana.
2. Kawasan Rawan Bencana
Kawasan rawan bencana terdiri atas kawasan rawan banjir yang sebarannya meliputi kawasan sekitar Jl. Gunung Guntur Kelurahan Padangsambian, perumahan pandan sari, perumahan padang asri dan Jl. Gunung Payung Desa Padangsambian Kelod, serta kawasan Jl. Gunung Batur Kelurahan Pemecutan.
3. Kawasan Strategis Kota
Kawasan strategis yang memiliki kepentingan untuk pelayanan sosial yang tinggi terdiri atas kawasan sanglah
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
Berdasarkan identifikasi permasalahan di atas maka isu – isu strategis Kecamatan Denpasar Barat adalah sebagai berikut :
1. Penumbuhan partisipasi masyarakat terhadap pelayanan
Partisipasi adalah sebuah hubungan timbal balik yang diberikan oleh pemberi pelayanan dan penerima pelayanan, sehingga terjalin komunikasi yang efektif. Penumbuhan partisipasi dibangun dengan berbagai lini antara lain dengan terjalinnya komunikasi yang efektif, tersedianya media informasi yang memadai, adanya kegiatan baik yang bersifat fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh kecamatan kepada masyarakatnya. Dengan adanya pelimpahan kewenangan adalah sebuah media yang efektif guna membangun infrastruktur atau jaringan komunikasi kepada masyarakat.
2. Peningkatan kemampuan aparatur
Kemampuan aparatur adalah salah satu faktor yang cukup penting guna melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dengan melihat komposisi dan regulasi perlu kiranya membuat sebuah terobosan. Terobosan itu adalah adanya peningkatan kemampuan aparatur yang bersifat aplikatif dan berkelanjutan. Sebuah instansi berkewajiban untuk selalu mengadakan pembenahan diri khususnya yang berhubungan dengan kemampuan aparatnya. Peningkatan kemampuan dilakukan secara non formal dan aplikatif, sehingga kemampuan akan tumbuh sendiri sesuai dengan kapasitas pribadi. Kegiatan yang aplikatif tersebut antara lain; kemampuan penguasaan teknologi, kemampuan melayani masyarakat, kemampuan dalam memecahkan masalah dan kemampuan berkoordinasi.
3. Konsistensi terhadap standar pelayanan
Tuntutan masyarakat dan regulasi dalam pelayanan semakin hari semakin meningkat, hal ini harus diimbangi dengan pembuatan regulasi yang mampu menampung kemampuan aparatur dan kepentingan masyarakat. Standar pelayanan adalah hal yang harus bersifat mutlak ada, sehingga pelayanan akan terstruktur dan terbuka. Dalam pelaksanaan standar pelayanan diperlukan sebuah konsistensi dalam penyusunan dan pelaksanaannya, sehingga diperlukan komunikasi yang efektif antara penyedia pelayanan dan stakeholdernya. Pembenahan dan kajian terhadap sebuah standar pelayanan mutlak diperlukan guna pemenuhan pelayanan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan.
4. Pelaksanaan pelimpahan kewenangan
Pelimpahan kewenangan adalah sebuah dasar bagi pelaksanaan kinerja Perangkat Daerah, perlu adanya penguatan terhadap pelaksanaannya. Dalam melaksanakan kewenangan perlu diklasifikasi yang berupa perijinan, fasilitasi dan koordinasi. Dengan klasifikasi tersebut akan terlihat mana kewenangan yang harus lebih dulu dilaksanakan, yang tentu saja juga harus disertai pemenuhan terhadap sumber daya baik manusia/ perangkat maupun pembiayaan.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kecamatan Denpasar Barat
|
Tabel 4.1 |
|
||||||||||||||
|
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kecamatan Denpasar Barat |
|
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
|
NO |
TUJUAN |
SASARAN |
INDIKATOR TUJUAN/SASARAN |
TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE- |
|||||||||||
|
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
|||||||||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
|||||||
|
1 |
1. Menguatkan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali |
Menguatnya keberadaan lembaga-lembaga tradisional |
2. Indeks Tri Hita Karana |
79,81 |
79,91 |
80,01 |
80,11 |
80,21 |
|||||||
|
Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya |
3. Indeks pembangunan kebudayaan |
N/A |
N/A |
N/A |
N/A |
N/A |
|||||||||
|
2. |
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong kemampuan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial serta pemerataan pembangunan infrastruktur |
Mengentaskan kemiskinan |
4. Angka kemiskinan, |
2,12% |
2,10% |
2,07% |
2,05% |
2,00% |
|||||||
|
Mengurangi Pengangguran |
5. Angka Pengangguran |
3,45% |
3,40% |
3,35% |
3,30% |
3,25% |
|||||||||
|
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat |
6. Angka Harapan Hidup, |
74,16 |
74,27 |
73,39 |
74,51 |
74,63 |
|||||||||
|
Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat |
7. Indeks pendidikan, |
N/A |
N/A |
N/A |
N/A |
N/A |
|||||||||
|
Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak |
9. Indeks Pemberdayaan Gender/ IDG |
60% |
60% |
60% |
60% |
60% |
|||||||||
|
Meningkatkan kualitas Infrastruktur |
12. Jalan Kondisi Baik |
60,66% |
62,72% |
64,78% |
66,84% |
66,89% |
|||||||||
|
3. |
3. Meningkatnya pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) |
Meningkatnya tata kelola pemerintah yang efektif dan akuntabel |
4. Indeks reformasi birokasi/16. Indeks kepuasan masyarakat |
80,5 |
81 |
82 |
83 |
84 |
|||||||
|
4. |
5. Menguatnya keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berdasarkan Tri Hita Karana yaitu keseimbangan hubungan manusia dengan alam, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa |
Meningkatnya kualitas lingkungan hidup |
28. Sampah tereduksi (%) |
22% |
24% |
26% |
28% |
30% |
|||||||
|
|
|||||||||||||||
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Denpasar Barat
|
Tabel 5.1 |
|||
|
Tujuan,Sasaran,Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Denpasar Barat |
|||
|
VISI : Mewujudkan Kota Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya Dalam Keseimbangan Menuju Keharmonisan |
|||
|
MISI I : Penguatan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali. |
|||
|
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
|
1. Menguatkan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali. |
1. Menguatnya keberadaan lembaga-lembaga tradisional Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya |
1. Pengembangan sektor kebudayaan sebagai landasan pembangunan dan dalam rangka mewujudkan jati diri kota denpasar |
1. Menguatkan lembaga-lembaga tradisional dalam rangka menjalin kerjasama dengan pemerintah |
|
2. Memberdayakan Sabha Upadesa dalam pembangunan Kota Denpasar |
|||
|
3. Memberdayakan sinergitas komunitas untuk mempercepat program-program pembangunan |
|||
|
2. Meningkatkan pemberdayaan lembaga adat, subak, sekahaa untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan |
1. Meningkatkan peran lembaga adat dan lembaga tradisional lainnya sebagai perwujudan pemberdayaan masyarakat |
||
|
2. Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya |
1. Menggali, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kesenian daerah Bali untuk memperkaya keanekaragaman budaya bangsa didukung oleh iklim, sarana dan prasarana yang memadai |
1. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan budaya |
|
|
MISI II : Pemberdayaan masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kearifan lokal. |
|||
|
2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan mendorong kemampuan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial serta pemerataan pembangunan infrastruktur |
1. Mengentaskan Kemiskinan |
1. Meningkatkan penanganan kemiskinan secara terpadu melalui peningkatan pelayanan dasar rakyat sandang,pangan dan papan |
1. Meningkatkan penanganan kemiskinan secara terpadu |
|
2. Mengurangi pengangguran |
1. Mendorong tumbuh kembangnya wirausaha dengan memfasilitasi peningkatan kapasitas maupun perbaikan iklim investasi |
1. Memperuluas lapangan kerja terutama dengan mendorong tumbuhnya start up pelaku wirausaha |
|
|
3. Meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat |
1. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana kesehatan |
1. Meningkatkan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas kesehatan |
|
|
4. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat |
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia yang dimulai sejak usia dini |
1. Membangun yowana mandala |
|
|
2. Mengupayakan perluasan jaringan dan pemerataan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi melalui peningkatan manajemen, mutu dan akses pendidikan |
1. Meningkatkan aksesibilitas, kapasitas, dan kualitas pendidikan |
||
|
2. Mendorong tumbuhnya sumber daya manusia kreatif melalui pendekatan kelembagaan pendidikan |
|||
|
5. Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak |
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam pembangunan dengan memprioritaskan pada peningkatan pemahaman masyarakat dan peranan perempuan sesuai dengan kesetaraan dan keadilan gender |
1. Mewujudkan masyarakat berdaulat pada bilang politik, berdikari pada bidang ekonomi, dan berkepribadian pada bidang kebudayaan melalui peningkatan kerjasama internasional, Organization of World Heritage Cities (OWHC) |
|
|
6. Meningkatkan kualitas infrastruktur |
1. Peningkatan pembangunan infrastruktur jalan dalam menunjang pembangunan Kota Denpasar |
1. Meningkatkan perbaikan lingkungan dan infrastruktur kota |
|
|
|
2. Mengembangkan jaringan drainase kota yang terintegrasi untuk menanggulangi banjir |
1. Meningkatkan perbaikan lingkungan dan infrastruktur kota |
|
|
MISI III : Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (Law Enforcement) |
|||
|
3. Meningkatnya pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) |
1. Meningkatnya tata kelola pemerintah yang efektif dan akuntabel |
1. Meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengembangkan etika moral |
1. Melanjutkan reformasi birokrasi guna meningkatkan kepercayaan publik |
|
2. Mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang memilki wawasan profesionalisme, keahlian, keterampilan, dan sikap mental pengawasan |
1. Melanjutkan reformasi birokrasi guna meningkatkan kepercayaan publik |
||
|
3. Menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa |
1. Melanjutkan reformasi birokrasi guna meningkatkan kepercayaan publik |
||
|
MISI V : 5. Penguatan Keseimbangan Pembangunan Pada Berbagai Dimensi dan Skalanya Berdasarkan Tri Hita Karana |
|||
|
5. Menguatnya keseimbangan pembangunan pada berbagai dimensi dan skalanya berlandaskan Tri Hita Karana yaitu keseimbangan hubungan manusia dengan alam, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa |
1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup |
1. Mengembangkan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu berdasarkan nilai-nilai budaya dan tradisi daerah sesuai dengan daya dukung dan daya tampung untuk melestarikan fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup |
1. Pemberdayaan sinergitas komunitas untuk mempercepat program-program pembangunan |
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Rencana Program Dan Kegiatan Serta Pendanaan Kecamatan Denpasar Barat
|
Tabel 6.1 |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Kecamatan Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kota Denpasar |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tujuan |
Sasaran |
Kode |
Program dan Kegiatan |
Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) |
Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaan |
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan |
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggungjawab |
Lokasi |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tahun -1 |
Tahun -2 |
Tahun -3 |
Tahun -4 |
Tahun -5 |
Kondisi Kinerja pada akhir periode Renstra Kecamatan Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
(15) |
(16) |
(17) |
(18) |
(19) |
(20) |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. Menguatkan jati diri masyarakat Kota Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali. |
1. Menguatnya keberadaan lembaga-lembaga tradisional |
|
1. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya |
Meningkatnya pelaku seni dan budaya (perorangan, sekaa, sanggar, lembaga) |
N/A |
- |
- |
100 orang |
18,03 |
100 orang |
19,83 |
100 orang |
21,82 |
100 orang |
24,00 |
100 orang |
83,68 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya |
|
1.Program Pengembangan Nilai Budaya |
Meningkatnya kualitas kehidupan sosial dan budaya |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
293,95 |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
411,37 |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
452,50 |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
497,75 |
1 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
547,53 |
5 Sekaa Teruna, 1 Desa Pekraman |
2.203,09 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Pengelolaan Keragaman Budaya |
Meningkatnya partisipasi sekaa dan sanggar |
N/A |
58 Peserta |
133,00 |
58 Peserta |
178,63 |
58 Peserta |
196,49 |
58 Peserta |
216,14 |
58 Peserta |
237,75 |
290 peserta |
829,01 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan mendorong kemampuan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial serta pemerataan pembangunan infrastruktur |
1. Mengentaskan Kemiskinan |
|
1. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa |
Jumlah desa/kelurahan yang meningkat perkembangannya sesuai dengan potensinya |
N/A |
11 Desa/Kelurahan |
167,06 |
11 Desa/Kelurahan |
291,46 |
11 Desa/Kelurahan |
320,61 |
11 Desa/Kelurahan |
352,67 |
11 Desa/Kelurahan |
387,93 |
11 Desa/Kelurahan |
1.519,73 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial |
Jumlah PSKS yang berprestasi (karang taruna, pekerja sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial |
N/A |
50% |
133,77 |
60% |
514,90 |
70% |
566,39 |
80% |
623,03 |
90% |
685,33 |
100% |
2.523,42 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Mengurangi pengangguran |
|
1. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri |
Persentase meningkatnya pedagang kecil yang difasilitasi |
N/A |
50% |
18,98 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
100% |
18,98 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat |
|
1. Program Peningkatan Penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS |
Persentase siswa yang mendapatkan sosialisasi Narkoba dan HIV/AIDS |
N/A |
- |
- |
50% |
55,92 |
60% |
61,51 |
70% |
67,66 |
80% |
74,43 |
90% |
259,52 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Upaya Kesehatan Masyarakat |
Persentase masyarakat yang mendapat pemahaman tentang kesehatan |
N/A |
80% |
69,80 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nilai rata-rata peserta lomba (UKS dan PKTP) |
N/A |
7-10 |
70,00 |
7-10 |
78,94 |
7-10 |
86,83 |
7-10 |
95,52 |
7-10 |
105,07 |
7-10 |
436,36 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. Program Pengembangan Lingkungan Sehat |
Persentase desa/kelurahan yang menyelenggarakan tatanan kawasan sehat |
N/A |
- |
- |
50% |
11,77 |
55% |
12,95 |
60% |
14,24 |
65% |
15,67 |
70% |
54,62 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular |
CFR penyakit DBD |
0,006 |
<1% |
97,11 |
<1% |
119,11 |
<1% |
131,02 |
<1% |
144,12 |
<1% |
158,54 |
<1% |
649,90 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak |
Persentase pelayanan kesehatan pada (LBI, GSI dan Posyandu) |
N/A |
100% |
148,44 |
100% |
191,33 |
100% |
210,46 |
100% |
231,51 |
100% |
254,66 |
100% |
1.036,39 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat |
|
1. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga |
Persentase cabang olahraga yang diikuti oleh Desa/Kelurahan |
N/A |
50% |
465,96 |
60% |
574,11 |
70% |
631,52 |
80% |
694,67 |
90% |
764,14 |
100% |
3.130,41 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak |
|
1. Program Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan |
Jumlah kader pemberdayaan masyarkat dan kesejahteraan keluarga |
N/A |
100% |
430,71 |
100% |
594,33 |
100% |
653,76 |
100% |
719,14 |
100% |
791,05 |
100% |
3.189,00 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak |
Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
6,20% |
- |
- |
6,20% |
9,64 |
6,10% |
10,60 |
6,00% |
11,66 |
5,80% |
12,83 |
5,80% |
44,74 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6. Meningkatkan kualitas infrastruktur |
|
1. Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan |
Peningkatan jalan dalam kondisi baik dan sedang |
29025,99 m |
20025,99 m |
183,00 |
21769 m |
220,50 |
23220 m |
242,55 |
24671 m |
266,81 |
26122 m |
293,49 |
29025,99 m |
1.206,35 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Pengembangan Estetika Kota |
Indeks persepsi masyarakat terhadap taman |
N/A |
|
|
69,70 |
43,70 |
70,45 |
48,07 |
71,86 |
52,88 |
73,03 |
58,16 |
73,03 |
202,81 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong |
Panjang saluran drainase yang dapat mengurangi titik genangan |
N/A |
735 m2 |
136,25 |
1404 m2 |
407,70 |
1544 m2 |
448,47 |
1699 m2 |
493,32 |
1869 m2 |
542,65 |
7.251 |
2.028,39 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Meningkatnya pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) |
1. Meningkatnya tata kelola pemerintah yang efektif dan akuntabel |
|
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Persentase pemenuhan kebutuhan pelayanan administrasi perkantoran |
100% |
100% |
4.123,86 |
100% |
4.281,19 |
100% |
4.712,81 |
100% |
5.187,69 |
100% |
5.710,15 |
100% |
24.015,69 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyaman Lingkungan |
Persentase menurunnya kasus-kasus sosial |
N/A |
80% |
82,52 |
75% |
196,46 |
73% |
216,11 |
65% |
237,72 |
60% |
261,49 |
60% |
994,29 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan |
Persentase menurunnya kasus-kasus SARA |
N/A |
50% |
47,07 |
40% |
46,78 |
30% |
51,46 |
20% |
56,60 |
10% |
62,26 |
10% |
264,16 |
Kecamatan Denpasar Barat |
Denpasar Barat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
Persentase pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana aparatur |
100% |
100% |
719,01 |
100% |
1.065,65 |
100% |
1.172,22 |
100% |
&
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan Kecamatan Denpasar Barat
BAB VIII PENUTUP
Rencana Strategis Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 adalah Dokumen Perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan , Program dan Kegiatan Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Denpasar Baratserta berpedoman pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Denpasar Tahun 2016 – 2021. Terkait dengan eksistensi dan implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 maka perlu diperhatikan kaidah pelaksanaannya sebagai berikut : 1. Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk mengimplementasikan pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 serta telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2016 – 2021.
2. Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 serta perpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
3. Kecamatan Denpasar Baratwajib untuk melaksanakan program-program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dengan sebaik-baiknya.
4. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016-2021, Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk melaksanakan pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan baik tahunan maupun lima tahunan dalam periode tahun 2016-2021. Diharapkan bahwa keberadaan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016-2021 akan mampu mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Denpasar Baratpada khususnya serta dapat memberikan manfaat bagi proses perencanaan pembangunan Kota Denpasar pada umumnya. Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Denpasar memerlukan komitmen, semangat dan etos kerja yang profesional dengan semboyan Sewaka Dharma (melayani adalah kewajiban) dari seluruh Sumber Daya Aparatur Kecamatan Denpasar Baratpada khususnya dan partisipasi seluruh masyarakat Kecamatan Denpasar Baratpada umumnya. Denpasar Barat, 13 Maret 2018 CAMAT DENPASAR BARAT
A.A Ngurah Made Wijaya,S.Sos Pembina Tingkat I NIP. 19630512 198503 1 012
BAB VIII PENUTUP
Rencana Strategis Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 adalah Dokumen Perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan , Program dan Kegiatan Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 yang bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Denpasar Baratserta berpedoman pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Denpasar Tahun 2016 – 2021. Terkait dengan eksistensi dan implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 maka perlu diperhatikan kaidah pelaksanaannya sebagai berikut : 1. Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk mengimplementasikan pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Kegiatan yang telah dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 serta telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Denpasar Tahun 2016 – 2021.
2. Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 yang berpedoman kepada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016 – 2021 serta perpedoman pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
3. Kecamatan Denpasar Baratwajib untuk melaksanakan program-program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dengan sebaik-baiknya.
4. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016-2021, Kecamatan Denpasar Baratberkewajiban untuk melaksanakan pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan baik tahunan maupun lima tahunan dalam periode tahun 2016-2021. Diharapkan bahwa keberadaan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Denpasar BaratTahun 2016-2021 akan mampu mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Denpasar Baratpada khususnya serta dapat memberikan manfaat bagi proses perencanaan pembangunan Kota Denpasar pada umumnya. Upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Denpasar memerlukan komitmen, semangat dan etos kerja yang profesional dengan semboyan Sewaka Dharma (melayani adalah kewajiban) dari seluruh Sumber Daya Aparatur Kecamatan Denpasar Baratpada khususnya dan partisipasi seluruh masyarakat Kecamatan Denpasar Baratpada umumnya. Denpasar Barat, 13 Maret 2018 CAMAT DENPASAR BARAT
A.A Ngurah Made Wijaya,S.Sos Pembina Tingkat I NIP. 19630512 198503 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari2019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT DENPASAR BARAT Kasi Tramtib Denpasar Barat
A.A Ngurah Made Wijaya, S.Sos I Gusti Ketut Arya Wirawan, SH Pembina Tk.I NIP: 19650117 200701 1 013 NIP: 19630512 198503 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT DENPASAR BARAT Kasi PM Denpasar Barat
A.A Ngurah Made Wijaya, S.Sos I Gusti Ayu Manis, S.Sos Pembina Tk.I NIP: 19620920 198403 2 010 NIP: 19630512 198503 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT DENPASAR BARAT Kasi Pelum. Denpasar Barat
A.A Ngurah Made Wijaya, S.Sos Ni Made Rai Ani, SE Pembina Tk.I NIP: 19710310 200003 2 002 NIP: 19630512 198503 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT DENPASAR BARAT Kasi Pem. Denpasar Barat
A.A Ngurah Made Wijaya, S.Sos I Kade Partha Wiguna, S.Sos Pembina Tk.I NIP: 19680728 199203 1 007 NIP: 19630512 198503 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunansesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 12 Pebruari 2019
Pihak Kedua Pihak Pertama
CAMAT DENPASAR BARAT Kasi Pem. Denpasar Barat
A.A Ngurah Made Wijaya, S.Sos Ida Bagus Gede Wisnu Wardana,SE Pembina Tk.I NIP: 19810202 200003 1 004 NIP: 19630512 198503 1 012
silahkan unduh: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||